Surat Perjanjian Kerjasama
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
I.
NAMA
: Ervina
ALAMAT
: Jln. Raya Panongan RT 02/02
Dalam
hal ini bertindak sebagai pemilik modal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.
NAMA
: Natasha Lodwig Ananto
ALAMAT
: Lavender Lane
EMAIL
: chacha.low@gmail.com
Dalam
hal ini bertindak sebagai pengelola usaha, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pengerjaan
proyek POE dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan
proyek tersebut.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1.
PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai
sebesar Rp 500.000,00 untuk mendirikan
dan mengelola usaha penjualan pacake lollipop ataupun hal-hal yang berkaitan
dengan usaha tersebut.
2.
PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA
untuk mendirikan dan mengelola usaha penjualan pancake lollipop ataupun hal-hal
yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar
Rp 500.000,00 kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola penjualan
pancake lollipop.
2.
PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha
penjualan pancake lollipop.
3.
PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari
usaha penjualan pancake lollipop, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian
ditanggung oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL USAHA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit)
usaha dengan persentase sebagai berikut :
1.
PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) sebesar 40 %
2.PIHAK
KEDUA (ENTERPRENEUR) sebesar 40 %
3.DAN
KARYAWAN sebesar 20 %
Pasal 5
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.
PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha penjualan pancake
lollipop.
2.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha penjualan pancake
lollipop.
3.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada
para konsumen untuk meningkatkan penjualan pancake lollipop.
4.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap
bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
5.
PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari
usaha penjualan pancake lollipop, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian
ditanggung oleh kedua belah pihak
Pasal 6
JANGKA WAKTU
1.
Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang
tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2.
Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan
ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua
belah pihak meninggal dunia).
Pasal 7
PENUTUP
1.
Apabila terjadi penyimpangan
dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh
salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang
lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
2.
Apabila terjadi perselisihan
mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.
Apabila dalam penyelesaian
masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan
membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Demikian
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Tangerang, 17 November 2017
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Materai 6000)
Ervina Natasha
Lodwig Ananto
Komentar
Posting Komentar